Monday, March 25, 2013

Calon Bupati Madiun Dicoret, PDIP Gugat ke PTUN  


TEMPO.CO, Madiun - Pembatalan legalisasi ijazah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam pencalonan Kepala Daerah Kabupaten Madiun berbuntut perkara hukum. PDIP menggugat Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga Kota Madiun.

»Tim advokasi PDIP sudah mendaftarkan gugatan perkara atas surat keputusan pencabutan legalisasi ijazah tersebut ke PTUN," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang PDIP Kabupaten Madiun Yohanes Riestu Nugroho, Senin, 25 Maret 2013.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Madiun mencoret pasangan Sugito-Sukiman sebagai peserta pilkada Kabupaten Madiun. Sugito gagal lolos verifikasi faktual calon karena tak bisa menunjukkan ijazah asli sekolah menengah atas.

Gara-garanya, Dinas Pendidikan membatalkan legalisasi ijazah STM Kosgoro, Kota Madiun, milik Sugito. Alasannya, nomor induk ijazah Sugito tidak ditemukan di dinas setempat. Pembatalan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Kepala Dindikbudpora Kota Madiun Nomor 420-401.104/1183/2013 tentang Pencabutan Pengesahan Fotokopi Ijazah STM Kosgoro atas Nama Sugito.

KPU memutuskan Sugito-Sukiman yang diusung Golkar dan PDIP gagal maju dan hanya meloloskan pasangan calon petahana yang diusung Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Demokrat, Muhtarom-Iswanto. Namun, karena hanya satu pasangan yang memenuhi syarat, KPU akan membuka kembali pendaftaran calon.

Pelaksana harian Kepala yang juga Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Madiun, Suwarno, menyatakan siap atas gugatan yang dilayangkan PDI Perjuangan. Sampai sekarang pihaknya belum menemukan nomor induk ijazah milik Sugito di dinas kota maupun provinsi. »Kami siap jika digugat," kata Suwarno.

Tak Ada Kudeta, Hanya Pembagian Sembako

 

YOUR COMMENT